, ,

Rencana Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK

by -693 Views

News Bolaang Uki– Rencana sejumlah perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik rupanya tidak semudah yang dibayangkan. Langkah hukum itu terhambat oleh aturan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersempit ruang lingkup delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Konsultasi Empat Jenderal

Empat jenderal TNI terlihat mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum. Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Menurut Juinta, langkah itu dilakukan setelah patroli siber TNI menemukan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi. “Konsultasi kami ini terkait dengan hasil patroli siber. Kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya.

Namun, niat itu ternyata menemui jalan buntu.

Terhalang Putusan MK

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan bahwa para jenderal TNI tersebut berencana melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik institusi. Tetapi, ia menegaskan, laporan seperti itu tidak bisa diterima pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Rencana Jenderal TNI Polisikan Ferry Irwandi Mentah di Polda, Koalisi Sipil Pasang Badan

Baca Juga: Toyota Innova Zenix Meluncur Lebih Modern, Lebih Efisien, dan Ramah Lingkungan

“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian.

Putusan MK tersebut memang mempersempit makna frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE. Jika sebelumnya pasal itu kerap digunakan lembaga, korporasi, bahkan profesi untuk melaporkan pihak lain, kini MK menegaskan hanya individu perseorangan yang dapat menjadi pelapor. Dengan demikian, lembaga negara seperti TNI tidak bisa menggunakan jalur pidana untuk menuntut pencemaran nama baik.

Kritik Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut mengomentari rencana langkah hukum para jenderal TNI tersebut. Menurutnya, pelibatan TNI dalam mempidanakan warga sipil jelas tidak tepat.

“Harusnya enggak boleh. TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” tegas Fickar.

Ia menambahkan, salah satu wujud pelayanan TNI kepada rakyat adalah dengan memberi ruang kebebasan berekspresi tanpa rasa takut. “Rakyat di negara demokrasi harus bisa menyampaikan pendapatnya tanpa khawatir dibungkam aparat negara,” lanjutnya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.