News Bolaang Uki – Sejumlah warga Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak, mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika serta Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Aksi itu dilakukan untuk mencari keberadaan seorang wartawan yang sehari-hari bertugas meliput di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Motif pasti aksi warga belum sepenuhnya terungkap. Namun, dugaan kuat menyebut peristiwa ini dipicu oleh pemberitaan media terkait kebijakan Sangadi (Kepala Desa) Labuan Uki, Ibrahim Nata. Kebijakan tersebut dinilai menjadi pemantik ketegangan hingga berujung pada upaya warga mencari jurnalis ke kantor pemerintahan.
Langkah warga ini menuai sorotan keras dari kalangan jurnalis di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Wartawan senior BMR, Amir Halatan, menilai tindakan tersebut mencerminkan rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap peran dan fungsi pers.
“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apa yang dilakukan warga ini merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Amir.
Baca Juga : Ikuti Rakorev TKPKD Sulut 2025, Wabup Deddy Paparkan Capaian Penurunan Kemiskinan Bolsel
Amir menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Karena itu, tidak boleh ada upaya penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Bila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, tersedia jalur resmi seperti hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
“Tindakan menghalangi wartawan bisa masuk ranah pidana. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi intimidasi terhadap pers,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bolmong untuk mengambil langkah. Pemkab, kata Amir, perlu memanggil Sangadi Labuan Uki guna memberi klarifikasi terkait kebijakan yang menjadi pangkal polemik.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara jernih. Jangan sampai tindakan segelintir orang justru memperkeruh hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan insan pers,” ujarnya.
Menurut Amir, insiden ini menjadi cerminan bahwa literasi media dan pemahaman hukum pers di masyarakat masih rendah. Padahal, pers berfungsi sebagai jembatan informasi sekaligus kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Kita tidak ingin wartawan bekerja dalam tekanan atau intimidasi. Namun, masyarakat juga jangan gegabah hanya karena terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Dialog harus diutamakan,” tutur Amir.
Ia juga mengingatkan rekan-rekan jurnalis agar tetap memegang etika jurnalistik dan menyajikan berita secara berimbang, akurat, serta berpihak pada kepentingan publik.
“Kerja pers harus terus dilindungi, tetapi juga dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” kata Amir.